Sebanyak enam ruas jalan di Jakarta Utara ditetapkan sebagai zona steril dari alat peraga kampanye (APK) pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Anggota KPU Jakarta Utara, Arief Budiyanto mengatakan, keenam zonasi yang tidak boleh dipasangi alat peraga di antaranya Jl Yos Sudarso, RE Martadinata dan Jl Boulevard Kelapa Gading.
"Harus steril dari APK. Peserta Pemilu agar tidak memasang APK di lokasi tersebut," ujarnya, Rabu (26/9).
Selain enam ruas jalan tersebut, larangan pemasangan APK juga diberlakukan terhadap JPO, rumah ibadah dan sarana pendidikan, serta pohon di tepi jalan.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Utara, Muhammad Dimyati mengatakan, pihaknya sudah menyiagakan petugas hingga tingkat kelurahan untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Pihaknya juga membuka layanan hotline pengaduan pelanggaran via telepon seluler dan WA di nomor 082122738000.
"Kami berharap partisipasi warga memantau Pemilu, sehingga Pemilu di Jakarta Utara bisa terlaksana dengan baik dan damai," tandasnya.
Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id
Komentar
Posting Komentar