Langsung ke konten utama

UP PKB BBNKB Jaktim Surati 16 Ribu Penunggak Pajak


Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) Jakarta Timur terus berupaya melakukan penagihan kewajiban kepada pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan pajak. Salah satunya dengan mengirimkan surat peringatan kepada 16 ribu wajib pajak kendaraan bermotor.

Kasubag TU UP PKB Jakarta Timur, Iwan Syaefudin mengatakan, surat imbauan tersebut berisikan agar seluruh wajib pajak melunasi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor maupun balik nama kendaraan. 

"Sudah 16 surat dari total 20 ribu (penunggak) yang kita kirim ke wajib pajak. Pengiriman dilakukan pihak ketiga karena bagus hasilnya. Bisa detail alamat rumah, termasuk pindah alamat atau rumah kosong akan ketahuan," kata Iwan, Jumat (28/9).

Menurutnya, pihak ketiga juga melakukan pengejaran jika wajib pajak pindah rumah. Mayoritas wajib pajak menggunakan alamat rumah kontrakan dan sudah pindah alamat.

Dari 16 ribu surat yang terkirim, ada 11.284 surat diterima wajib pajak. Kemudian pindah alamat 1.701,  nama tidak dikenal 2.143, alamat tidak lengkap 685, alamat tidak ditemukan 13, rumah kosong dihuni 81, rumah kosong tidak dihuni 50, ditolak 43.

"Dari 16 ribu wajib pajak, potensi nilai pokok pajaknya mencapai Rp 100.652.253.135. Namun yang bayar pokok pajak baru 1.595 kendaraan dengan nilai Rp 10.357.047.290," paparnya.

Kemudian yang bea balik nama kendaraan ada 1.069 kendaraan dengam nilai Rp 10.354.885.925. Selain itu yang mutasi ada 76 kendaraan dengan nilai pajak Rp 460.248.200. Sehingga jumlah kendaraan yang belum daftar ulang at au bayar pajak sebanyak 13.260 dengan nilai pajak Rp 79.480.071.720.



Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Satpel Bina Marga Jagakarsa Bangun Trotoar di Jalan Joe

Satpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membangun trotoar di Jalan Joe, RW 06, Kelurahan Jagakarsa. Ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang membutuhkan tempat khusus pejalan kaki. "Total ada dua segmen di lokasi yang sama, segmen pertama sepanjang 30 meter sudah rampung pada Rabu (7/11). Segmen kedua 20 meter sedang dipersiapkan penataan materialnya hari ini,” kata Inayozi, Kasatpel Bina Marga Jagakarsa, Kamis (8/11). Pembangunan trotoar tersebut memanfaatkan material kanstin sisa pakai yang masih layak. Tidak hanya membangun, Satpel Bina Marga Jagakarsa juga mengecat kanstin untuk menambah keindahan estetika. "Trotoar kita finishing lalu dicat agar lebih indah dan rapi. Segmen dua ini rampung delapan hari ke depan,” tandasnya. Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.