Langsung ke konten utama

Biro Hukum Gelar Lokakarya Pelayanan Publik Terkait Administrasi Pertanahan


Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta menggelar lokakarya Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) di Tingkat Kelurahan yang difokuskan terkait administrasi pertanahan. Lokakarya tersebut diikuti jajaran lurah dan camat maupun perwakilannya.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi kelurahan dalam pelayanan pendaftaran tanah. Pasalnya, hak atas tanah merupakan bagian dari HAM.

"Kita ingin memberikan pemahaman kepada lurah dan camat agar dalam memberikan pelayanan terkait pertanahan harus sesuai dengan aturan-aturan. Termasuk, kaitannya dengan permohonan pernyataan lahan tidak dalam sengketa," ujarnya, di lokasi acara, Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/9).

Yayan menjelaskan, dalam lokakarya tersebut ada dua materi yang diberikan. Pertama, kaitan HAM secara umum. Kedua, penjelasan teknis seperti, masalah pertanahan dan peraturan-peratur an dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), terutama terkait pendaftaran serta persyaratan tanah.

"Kita informasikan aturan-aturan terbaru dari BPN. Tujuannya, agar tahapan yang dilalui diakui keabsahannya oleh BPN dan tidak berimplikasi pada masalah hukum," terangnya.

Yayan menambahkan, kegiatan ini bagian dari dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk mendukung HAM dalam mewujudkan dan memastikan hak atas tanah dapat terlaksana.

"Melalui kegiatan ini para lurah dan camat memiliki pemahaman terkait pendaftaran tanah, mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, menyediakan informasi kepada pihak berkepentingan, serta tertib administrasi," tandasnya.



Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.