Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat, akan menertibkan spanduk atau alat peraga kampanye Pemilu yang dipasang di lokasi steril seperti jalan protokol, tempat ibadah dan sarana pendidikan.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi, saat menggelar kegiatan komitmen kampanye damai di kantornya, Sabtu (29/9).
"Satpol PP selaku penegak peraturan daerah akan menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang di tempat dilarang," ucap Rustam.
Ia mengungkapkan, pemasangan alat peraga kampanye di ruas jalan utama atau pohon pelindung dapat merusak pemandangan dan lingkungan.
" Saya minta Satpol PP memperketat pengawasan," tandasnya.
Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id
Komentar
Posting Komentar