Langsung ke konten utama

Pemprov DKI Segera Buka Lelang Jabatan Eselon II


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam waktu dekat segera menggelar lelang jabatan untuk pejabat Eselon II. Rencananya, lelang jabatan tersebut akan dimulai pada pekan depan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar seperti, berusia maksimal 56 tahun dan sudah pernah menduduki jabatan Eselon II selama dua tahun.

"Pak Gubernur menghendaki ada lelang jabatan. Insya Allah sudah bisa dimulai minggu-minggu depan," ujarnya, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/9).

Saefullah menjelaskan, setidaknya terdapat 16 jabatan Eselon II di Pemprov DKI yang akan dilelang baik secara nasional maupun hanya diperuntukkan bagi  Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saja.

"Proses pendaftaran dilakukan secara online," terangnya.

Ia menambahkan, peserta lelang jabatan yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tahapan tes berbasis komputer dan wawancara, psikotes, dan membuat makalah.

"Seluruhnya akan di-assesment. Kita lakukan persiapan dengan sebaik mungkin," tandasnya.

Untuk diketahui, jabatan yang akan dilelang diantaranya Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perindustrian dan Energi, dan Kepala Dinas Kehutanan.

Kemudian, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.




Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.