Sebanyak 53 kendaraan bermotor yang kedapatan parkir pada area terlarang di sepanjang Jl Pademangan V Raya, Jakarta Utara, dikenakan sanksi cabut pentil oleh petugas gabungan TNI, Kepolisian, Satpol PP dan Perhubungan Kecamatan Pademangan, Rabu (26/9) .
Kepala Satgas Satpol PP Kecamatan Pademangan, Muhammad Yusda mengatakan, kendaraan yang terkena sanksi ini terdiri dari 35 sepeda motor, tiga kendaraan roda tiga dan 15 mobil.
"Kami lakukan razia parkir liar untuk mewujudkan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Pademangan," tandasnya.
Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id
Komentar
Posting Komentar