Langsung ke konten utama

Pembayaran PBB-P2 di Bank DKI Capai Rp 3,6 Triliun


Layanan khusus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) yang dibuka Bank DKI membuahkan hasil cukup signifikan.


Hasilnya, hingga 14 September 2018 lalu, penerimaan pembayaran PBB-P2 dari para Wajib Pajak (WP) yang dibayarkan melalui Bank DKI tercatat telah mencapai Rp 3,68 triliun.


Sekertaris Perusahaan Bank DKI, Zulfarshah mengatakan, sejumlah upaya telah dilakukan Bank DKI dalam meningkatkan pendapatan PBB-P2 di Ibukota. Di antaranya memudahkan pembayaran PBB-P2 melalui aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja. 


“Pada aplikasi JakOne Mobile, WP hanya hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) serta tahun pajak yang akan dibayar,” ujarnya, Minggu (30/9).


Dijelaskan Zulfarshah, untuk meningkatkan animo masyarakat, pihaknya memberikan hadiah berupa lima unit sepeda motor tanpa diundi kepada WP yang melakukan pembayaran PBB-P2 dan paling banyak bertransaksi melalui JakOne Mobile.


“Dari data jumlah penerimaan PBB yang kami terima, menunjukkan terjadi lonjakan pembayaran PBB  yang signifikan," jelasnya.


Lonjakan yang dimaksud, sambung Zulfarshah terjadi selama periode Juli hingga September. Di mana Bank DKI terhitung telah menerima pembayaran PBB-P2 mencapai Rp3,15 triliun melalui channel Bank DKI. 


"Termasuk melalui JakOne Mobile, kerja sama e-commerce dan ATM,” katanya.


Menurut Zulfarshah, hal tersebut membuktikan ada respons positif WP terhadap upaya yang telah dilakukan jajarannya. Bank DKI selama ini juga melakukan layanan jemput bola melalui mobile branch Bank DKI.


"Bank DKI juga memberikan tambahan jam layanan khusus pembayaran PBB P-2 pada 14 September 2018 hingga pukul 22.00,” tuturnya.


Ia menambahkan, selain menerima pembayaran PBB, Bank DKI juga dapat menerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui JakOne Mobile. Lewat layanan itu, WP hanya perlu memasukan nomor polisi kendaraan yang akan dibayar melalui JakOne Mobile. 


"Selanjutnya WP dapat melakukan pembayaran PKB sesuai dengan rincian jumlah nominal PKB yang tertera," tandasnya.



Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Satpel Bina Marga Jagakarsa Bangun Trotoar di Jalan Joe

Satpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membangun trotoar di Jalan Joe, RW 06, Kelurahan Jagakarsa. Ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang membutuhkan tempat khusus pejalan kaki. "Total ada dua segmen di lokasi yang sama, segmen pertama sepanjang 30 meter sudah rampung pada Rabu (7/11). Segmen kedua 20 meter sedang dipersiapkan penataan materialnya hari ini,” kata Inayozi, Kasatpel Bina Marga Jagakarsa, Kamis (8/11). Pembangunan trotoar tersebut memanfaatkan material kanstin sisa pakai yang masih layak. Tidak hanya membangun, Satpel Bina Marga Jagakarsa juga mengecat kanstin untuk menambah keindahan estetika. "Trotoar kita finishing lalu dicat agar lebih indah dan rapi. Segmen dua ini rampung delapan hari ke depan,” tandasnya. Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.