Langsung ke konten utama

Ribuan Makam di Jakbar Akan Diplakatisasi


Program penambahan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai derah resapan air terus dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Salah satu upaya tersebut adalah menjadikan tempat pemakaman umum (TPU) dengan cara menambah gundukan tanah makam dan ditanam rumput (plakatisasi). Rencananya, tahun ini ribuan makam di Jakarta Barat akan ditata dengan cara plakatisasi tersebut.
" Ada 7 TPU kecil dan dua TPU besar yang nantinya akan ditata dengan sistem plakatisasi"
Di TPU yang memiliki luas lahan di bawah 5.000 meter persegi, sebanyak 140-150 makam akan diplakatisasi. Sementara, untuk TPU di atas 5.000 meter persegi seperti TPU Joglo dan TPU Utan Jati sebanyak 250-300 makam yang akan diplakatisasi.
Kepala Seksi Taman dan Pemakaman Umum, Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Barat, Siti Hasni, mengatakan, sebanyak tujuh TPU dengan skala kecil di Jakarta Barat akan ditata dengan sistem plakatisasi.
"Ada 7 TPU kecil dan dua TPU besar yang nantinya akan ditata dengan sistem plakatisasi," katanya, Senin (23/2).
Menurut Siti, saat ini makam di TPU di Jakarta Barat belum seluruhnya menggunakan sistem plakatisasi. Karena itu, lanjut Tuti, pihaknya mengimbau ahli waris agar bersedia mengubah makam dengan menggunakan sistem plakatisasi tersebut.
Pihaknya, tambah Siti, menganggarkan dana sebesar Rp 200 juta untuk setiap TPU yang akan diplakatisasi. "Warga tidak perlu khawatir, plakatisasi gratis karena kami telah menganggarkannya," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Satpel Bina Marga Jagakarsa Bangun Trotoar di Jalan Joe

Satpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membangun trotoar di Jalan Joe, RW 06, Kelurahan Jagakarsa. Ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang membutuhkan tempat khusus pejalan kaki. "Total ada dua segmen di lokasi yang sama, segmen pertama sepanjang 30 meter sudah rampung pada Rabu (7/11). Segmen kedua 20 meter sedang dipersiapkan penataan materialnya hari ini,” kata Inayozi, Kasatpel Bina Marga Jagakarsa, Kamis (8/11). Pembangunan trotoar tersebut memanfaatkan material kanstin sisa pakai yang masih layak. Tidak hanya membangun, Satpel Bina Marga Jagakarsa juga mengecat kanstin untuk menambah keindahan estetika. "Trotoar kita finishing lalu dicat agar lebih indah dan rapi. Segmen dua ini rampung delapan hari ke depan,” tandasnya. Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.