Langsung ke konten utama

Kemendagri Harap APBD DKI Bisa Segera Digunakan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015. Penyelesaian masalah ini dinilai sangat penting agar APBD bisa cair dan segera digunakan.
" Lebih cepat lebih baik. Tapi, tepat substansi, prosedur dan materi. Sehingga kita berharap APBD DKI dapat segera digunakan"
"Kami sudah kembalikan (draft APBD), untuk mendapat semacam perbaikan harus ada substansi RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang belum dapat kesamaan persepsi antara kepala daerah dengan legislatif. Ini masalah rumah tangga daerah," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek dalam diskusi di DPRD DKI, Rabu (18/2).
Ia mengatakan, Kemendagri bersedia menjadi mediator antara Pemprov DKI dan DPRD DKI bila tidak kata sepakat terkait polemik APBD 2015.
"Lebih cepat lebih baik. Tapi, tepat substansi, prosedur dan materi. Sehingga kita berharap APBD DKI dapat segera digunakan," harapnya.
Guna menyelesaikan polemik itu, lanjut Reydonnyzar, Kemendagri akan menawarkan konsep untuk membangun komunikasi dan kesamaan persepsi itu.
”Kami tidak ingin ada kemelut dan polemik karena APBD untuk kemakmuran warga Jakarta,” tuturnya.
Ia juga mendukung penerapan sistem e-budgeting yang telah diterapkan oleh Pemprov DKI dalam penyusunan APBD DKI. Namun, menurutnya harus ada kesepakatan bersama di antara kedua belah pihak.
”Tapi tolong itu dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dengan dewan agar clear dan yang muncul hasil pembahasan bersama,” tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Satpel Bina Marga Jagakarsa Bangun Trotoar di Jalan Joe

Satpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membangun trotoar di Jalan Joe, RW 06, Kelurahan Jagakarsa. Ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang membutuhkan tempat khusus pejalan kaki. "Total ada dua segmen di lokasi yang sama, segmen pertama sepanjang 30 meter sudah rampung pada Rabu (7/11). Segmen kedua 20 meter sedang dipersiapkan penataan materialnya hari ini,” kata Inayozi, Kasatpel Bina Marga Jagakarsa, Kamis (8/11). Pembangunan trotoar tersebut memanfaatkan material kanstin sisa pakai yang masih layak. Tidak hanya membangun, Satpel Bina Marga Jagakarsa juga mengecat kanstin untuk menambah keindahan estetika. "Trotoar kita finishing lalu dicat agar lebih indah dan rapi. Segmen dua ini rampung delapan hari ke depan,” tandasnya. Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.