Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta terus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Salah satunya dengan mengejar perolehan pajak dari 4,7 juta kendaraan yang Belum Daftar Ulang (BDU).
Pelaksana Tugas (Plt) BPRD Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menuturkan, pihaknya mengerahkan 780 petugas untuk meminta Wajib Pajak (WP) agar segera menyelesaikan kewajibannya. Mereka dibekali dengan aplikasi BPRD Mobile untuk memudahkan pengecekan, pendataan, dan penagihan secara door to door.
"Saat ini masih ada 4 juta kendaraan roda dua yang belum BDU, dan 700 ribu lainnya adalah kendaraan roda empat. Nilai total tagihan men capai Rp 2 triliun," ujarnya, Senin (17/12).
Faisal menjelaskan, untuk penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Januari hingga 14 Desember sudah mencapai Rp 8,03 triliun. Sementara, Bea Balik Nama Kendaraan Motor (BBN-KB) sebesar Rp 5,12 triliun.
"Khusus untuk Sabtu 15 Desember 2018 yang menjadi hari terakhir kebijakan penghapusan sanksi administrasi, tercatat hingga pukul 17.51 ada penerimaan PKB dan BBN-KB mencapai Rp 22,79 miliar," tandasnya.
Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id
Komentar
Posting Komentar