Langsung ke konten utama

Bank DKI Sudah Distribusikan 3.056 Kartu Pekerja


Hingga kini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank DKI terhitung telah mendistribusikan 3.056 Kartu Pekerja di lima wilayah kota DKI Jakarta.

“Kartu Pekerja merupakan komitmen Bank DKI untuk memberi berbagai kemudahan bagi buruh di Jakarta," ujar Priagung Suprapto, Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, Senin (31/12).

Ia menjelaskan, Kartu Pekerja merupakan kartu multi fungsi yang dapat digunakan sebagai kartu ATM maupun Jakcard Bank DKI. Melalui kartu tersebut, warga bisa mendapatkan banyak manfaat.

Antara lain, gratis menaiki bus Transjakarta di 13 koridor dengan fungsi Jakcard Bank DKI, menerima pangan bersubsidi berupa beras, daging sapi, ayam, ikan, dan telur dengan fungsi Debit ATM Bank DKI.

Kemudian menjadi anggota Jakgrosir dan mendapatkan fasilitas belanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga murah melalui fungsi Debit ATM Bank DKI.

Menurut Priagung, untuk bisa mendapat kartu ini, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya warga DKI Jakarta yang berpenghasilan maksimal setara dengan UMP hingga 10 persen di atas UMP, melengkapi fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji dan surat keterangan dari Perusahaan.

Kemudian melakukan pendaftaran melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Suku Dinas Nakertrans dan Tim Kerja. Pemohon Kartu Pekerja ini juga diwajibkan membuka rekening Bank DKI dengan minimal deposit Rp 50.000.

"Bank DKI akan mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi," jelas Priagung.

Ia menambahkan, sejauh ini, 3.056 Kartu Pekerja telah distribusikan di pasar-pasar milik Perumda Pasar Jaya, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), Rusun, Meat Shop PD Dharma Jaya dan Koperasi Serikat Pekerja yang ditetapkan Tim Kerja.

"Pendistribusian Kartu Pekerja dilakukan bersama Disnakertrans DKI Jakarta," tandasnya.



Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Satpel Bina Marga Jagakarsa Bangun Trotoar di Jalan Joe

Satpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membangun trotoar di Jalan Joe, RW 06, Kelurahan Jagakarsa. Ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang membutuhkan tempat khusus pejalan kaki. "Total ada dua segmen di lokasi yang sama, segmen pertama sepanjang 30 meter sudah rampung pada Rabu (7/11). Segmen kedua 20 meter sedang dipersiapkan penataan materialnya hari ini,” kata Inayozi, Kasatpel Bina Marga Jagakarsa, Kamis (8/11). Pembangunan trotoar tersebut memanfaatkan material kanstin sisa pakai yang masih layak. Tidak hanya membangun, Satpel Bina Marga Jagakarsa juga mengecat kanstin untuk menambah keindahan estetika. "Trotoar kita finishing lalu dicat agar lebih indah dan rapi. Segmen dua ini rampung delapan hari ke depan,” tandasnya. Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.