Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu mengikuti sosialisasi Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 131 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad mengatakan, sosialisasi ini memiliki arti penting agar seluruh jajaran di Pemkab Kepulauan Seribu bisa segera melakukan akselerasi maupun penyesuaian agar pelaksanaan tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) bisa berjalan optimal.
"Adanya aturan baru ini membuat Pergub 287 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menjadi tidak berlaku lagi atau dicabut," ujarnya, usai memimpin Rapat Sosialisasi di Kantor Mitra Praja, Jakarta Utara, Kamis (27/12).
Sementara, Kepala Bagian Hukum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian Kabupaten Kepulauan Seribu, Eko Witarso menambahkan, melalui Pergub tersebut Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang tidak ada di Pemkab akan ditangani oleh dua Unit Kerja Teknis (UKT).
"UKT 1 meliputi Seksi Sosial, Seksi Kepemudaan dan Olahraga, serta Seksi Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sementara, tergabung dalam UKT 2 yakni, Seksi Kehutanan, Seksi Bina Marga, serta Seksi KUKMP," terangnya.
Eko menambahkan, masing-masing UKT akan dipimpin oleh Kepala Unit dan untuk kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Ke depan kami menginginkan agar kinerja, utamanya pelayanan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dapat semakin baik," tandasnya.
Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id
Komentar
Posting Komentar