Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hari ini menggelar rapat pendalaman Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2019 bersama enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif mengatakan, dalam rapat kali ini, ada beberapa usulan kegiatan SKPD di tahun 2019 yang disetujui. Namun ada pula usulan kegiatan dari SKPD yang diberikan catatan.
"Kebanyakan kita menyetujui dengan catatan harus ditambah. Ada juga yang ditolak seperti anggaran sarana dan prasarana gedung pola yang usulkan oleh Bappeda. Seharusnya itu masuk ke Biro Umum," ujarnya, Rabu (17/10).
Ia menyebutkan, enam SKPD yang diundang dalam rapat pendalaman KUA-PPAS 2019 ini terdiri dari Biro Hukum, Biro Tata Pemerintahan (Tapem), Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Biro Umum dan Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN)
"Ada berbagai pertimbangan karena naiknya dol ar. Makanya kita harus berhati-hati menyusun pagu anggarannya," tandasnya.
Sekadar diketahui, dalam KUA-PPAS tahun 2019, Biro Hukum mengajukan anggaran sebesar Rp 6 miliar dengan total 20 kegiatan.
Kemudian Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi mengajukan anggaran sebesar Rp 2 miliar dengan total 25 kegiatan.
Sementara Biro Tata Pemerintahan mengajukan anggaran sebesar Rp 2,8 miliar dengan total 18 kegiatan.
Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id
Komentar
Posting Komentar