Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta masih mendalami usulan pengadaan 12 unit mobil penyapu jalan (road sweeper) yang diajukan Dinas Lingkungan (LH) dalam draf Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2019.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Iman Satria mengatakan, saat ini pihaknya masih membahas usulan tersebut. Sebab pada tahun lalu, pengadaan mobil penyapu jalan ini tidak masuk dalam APBD 2018.
"Masih dalam tahap pembahasan. Kita liat nanti di pembahasan. Ini lagi berjalan," ujarnya, Minggu (28/10).
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta lainnya, Bestari Barus menambahkan, pihaknya tengah mempertimbangkan kebutuhan road sweeper di Ibukota.
"Kalau penambahan manfaatnya baik kami dukung sekali. Karena dengan adanya mobil itu jalanan di Ibukota jadi tambah bersih," tandasnya.
Sekadar diketahui, dalam KUA-PPAS 2019, Dinas LH DKI mengajukan anggaran Rp 2,8 triliun yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp 274 miliar dan belanja langsung Rp 2,5 triliun.
Dari anggaran itu, Rp 55,9 miliar di antaranya dialokasikan untuk pengadaan 12 unit road sweeper .
Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id
Komentar
Posting Komentar