Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara menggelar musyawarah penetapan ganti kerugian pada penggarap di atas lahan eks PT IGI RT 03/04, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, yang terdampak pembangunan Jalan Tol Sunter-Pulogebang.
Lurah Pegangsaan Dua, Abdul Buang mengatakan, keseluruhan tercatat ada sekitar 150 kepala keluarga yang menempati 86 bidang lahan terdampak pembangunan jalan tol tersebut.
"Musyawarah berjalan kondusif. Dalam dialog warga cenderung menerima penetapan harga dari tim apraisal," ujarnya, Selasa (30/10).
Dijelaskan Buang, pengantian dilakukan terhadap bangunan saja. Besaran nilai penawaran diberikan secara tertutup melalui amplop kepada masing-masing pemilik bangunan.
Tim apraisal yang terlibat dalam menetapkan besaran ganti rugi terdiri dari unsur Kemente rian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
Setelah penetapan besaran ganti rugi, warga yang merasa keberatan bisa mengajukan keberatannya hingga 14 hari kerja ke depan. Bila mereka menerima besaran akan dilanjutkan pengumpulan berkas dan penyelesaian administrasi sebelum realisasi pencairan ganti rugi.
"Selama 14 hari kerja ke depan tim apraisal akan membuka posko di kelurahan. Bagi warga yang ingin mengurus tindaklanjutnya kita akan fasilitasi," tandasnya.
Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id
Komentar
Posting Komentar