Langsung ke konten utama

Pemkot Jakut Musyawarahkan Ganti Rugi Pembangunan Tol Sunter-Pulogebang


Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara menggelar musyawarah penetapan ganti kerugian pada penggarap di atas lahan eks PT IGI RT 03/04, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, yang terdampak pembangunan Jalan Tol Sunter-Pulogebang.

Lurah Pegangsaan Dua, Abdul Buang mengatakan, keseluruhan tercatat ada sekitar  150 kepala keluarga yang menempati 86 bidang lahan terdampak pembangunan jalan tol tersebut.

"Musyawarah berjalan kondusif. Dalam dialog warga cenderung menerima penetapan harga dari tim apraisal," ujarnya, Selasa (30/10).

Dijelaskan Buang, pengantian dilakukan terhadap bangunan saja. Besaran nilai penawaran diberikan secara tertutup melalui amplop kepada masing-masing pemilik bangunan.

Tim apraisal yang terlibat dalam menetapkan besaran ganti rugi terdiri dari unsur Kemente rian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.

Setelah penetapan besaran ganti rugi, warga yang merasa keberatan bisa mengajukan keberatannya hingga 14 hari kerja ke depan. Bila mereka menerima besaran akan dilanjutkan pengumpulan berkas dan penyelesaian administrasi sebelum realisasi pencairan ganti rugi.

"Selama 14 hari kerja ke depan tim apraisal akan membuka posko di kelurahan. Bagi warga yang ingin mengurus tindaklanjutnya kita akan fasilitasi," tandasnya.



Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Satpel Bina Marga Jagakarsa Bangun Trotoar di Jalan Joe

Satpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membangun trotoar di Jalan Joe, RW 06, Kelurahan Jagakarsa. Ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang membutuhkan tempat khusus pejalan kaki. "Total ada dua segmen di lokasi yang sama, segmen pertama sepanjang 30 meter sudah rampung pada Rabu (7/11). Segmen kedua 20 meter sedang dipersiapkan penataan materialnya hari ini,” kata Inayozi, Kasatpel Bina Marga Jagakarsa, Kamis (8/11). Pembangunan trotoar tersebut memanfaatkan material kanstin sisa pakai yang masih layak. Tidak hanya membangun, Satpel Bina Marga Jagakarsa juga mengecat kanstin untuk menambah keindahan estetika. "Trotoar kita finishing lalu dicat agar lebih indah dan rapi. Segmen dua ini rampung delapan hari ke depan,” tandasnya. Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.