Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta, Rabu (31/10), menggelar sosialisasi implemenstasi tentang Undang Undang Perlindungan Konsumen dan Klausula Baku di Gedung Serbaguna Dinas Koperasi Usaha Kecil, Mikro dan Perdagangan (KUKMP).
Kepala Dinas KUKMP DKI Jakarta, Adi Ariantara mengatakan, kegiatan yang diikuti perwakilan dari unsur mahasiswa, LSM, pelaku usaha asuransi dan konsumen ini bertujuan memberikan pemahaman tentang hak konsumen dan penyelesaian sengketa.
" Kegiatan menghadirkan pembicara dari OJK dan asosiasi asuransi. Tujuannya agar konsumen memahami hak mereka, " ujarnya.
Anggota Majelis BPSK DKI Jakarta, Yohanes Tobing menegaskan, pihaknya siap menerima aduan konsumen dan menyelesaikannya sesuai dengan undang undang yang berlaku.
"Kami harapkan melalui sosialisasi ini, semua pihak memahami bagaimana penyelesaian bila terjadi sengketa,"tandasnya.
Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id
Komentar
Posting Komentar