Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI, Jumat (31/8), mensosialiasikan teknis pengisian kuesioner online pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP). Kegiatan ini diikuti 722 perwakilan dari satuan dan unit perangkat kerja daerah (SKPD/UKPD) di lingkungan Pemprov DKI.
Kepala Sub Bidang Pembinaan Keuangan Daerah BP KD DKI, Imam Syah mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar seluruh SKPD/UKPD dapat melakukan uraian input data secara online soal kondisi, beban dan risiko kerja, serta kebutuhan jumlah PJLP.
"Untuk perangkat dan cara pengisian koesioner online, kami bekerja sama dengan Dinas Kominfotik yang menyiapkan aplikasi pjlp.jakarta.id dalam sistem itjlp.jakarta.id," urai Imam, Jumat (31/8).
Dia berharap, dengan sosialisasi ini nantinya pelaksanaan analis dari tim konsultan dapat lebih efektif dan cepat dirumuskan.
"Isian kuesioner online ini juga nantinya dapat sebagai pedoman untuk pengisian data kebutuhan PJLP 2019," tandasnya.
Kepala Sub Bidang Pembinaan Keuangan Daerah BP KD DKI, Imam Syah mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar seluruh SKPD/UKPD dapat melakukan uraian input data secara online soal kondisi, beban dan risiko kerja, serta kebutuhan jumlah PJLP.
"Untuk perangkat dan cara pengisian koesioner online, kami bekerja sama dengan Dinas Kominfotik yang menyiapkan aplikasi pjlp.jakarta.id dalam sistem itjlp.jakarta.id," urai Imam, Jumat (31/8).
Dia berharap, dengan sosialisasi ini nantinya pelaksanaan analis dari tim konsultan dapat lebih efektif dan cepat dirumuskan.
"Isian kuesioner online ini juga nantinya dapat sebagai pedoman untuk pengisian data kebutuhan PJLP 2019," tandasnya.
Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id
Komentar
Posting Komentar