Langsung ke konten utama

Pemkot Jaksel Gelar Uji Emisi Selama Tiga Hari

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan akan menggelar uji emisi kendaraan selama tiga hari berturut-turut. Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di Ibukota.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan, Syarifudin mengatakan, uji emisi ini digelar secara gratis bagi kendaraan pribadi dalam rangka pelaksanaan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP).
"Kami akan gelar selama tiga hari uji emisi bagi kendaraan yang ada di Jakarta Selatan," ujarnya, Senin (23/7).
Menurutnya, kegiatan ini rutin dilaksanakan seiring meningkatnya volume kendaraan bermotor di Jakarta. Selain itu juga kurangnya kesadaran masyarakat untuk merawat kendaraan yang memicu menurunnya kualitas udara perkotaan.
Uji emisi ini sendiri digelar sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 92 tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor dan Pergub Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Uji emisi kendaraan bermotor sangat diperlukan bukan hanya dalam rangka memenuhi amanat peraturan yang ada. Tetapi juga memberikan manfaat bagi pemilik kendaraan," kata Syarifudin.
Ia mengutarakan, rencananya uji emisi akan digelar mulai dari 24-26 Juli. Pada 24 Juli, uji emisi digelar di Halaman Taman Makam Kalibata, Jalan Raya Kalibata Kelurahan Duren Tiga, Pancoran.
Kemudian pada 25 Juli digelar di Halte Stasiun Universitas Pancasila (arah Depok) Jalan Raya Lenteng Agung Timur, Lenteng Agung, Jagakarsa. Sementara pada 26 Juli, uji emisi digelar di depan One Belpark Mall, Jalan RS Fatmawati, Pondok Labu, Cilandak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.