Langsung ke konten utama

BPRD Buka Layanan di HBKB Terakhir 2018


Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta membuka layanan Samsat Keliling di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day terakhir di tahun 2018.


Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Jakarta Timur, Iwan Saefudin yang bertugas di lokasi mengatakan, pelayanan dimulai pada pukul 06.30-11.00.


"Ada 114 Wajib Pajak yang membayar PKB, baik roda dua maupun roda empat. Total perolehan pajak mencapai Rp 66.723.300," ujarnya, di lokasi pelayanan, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/12).


Iwan menjelaskan, BPRD rutin membuka pelayanan Samsat Keliling setiap pelaksanaan HBKB. Layanan dilakukan bergantian setiap Minggu oleh petugas Samsat dari lima wilayah kota administrasi. 


"Setiap hari Minggu di HBKB ada pelayanan di sini. Bergiliran, hari ini yang bertugas dari Samsat Jakarta Timur," terangnya.


Menurutnya, kegiatan jemput bola ini sangat efektif untuk menggenjot perolehan PKB sekaligus memudahkan WP untuk menunaikan kewajibannya.


"Cukup membawa STNK dan KTP asli. Prosesnya tidak lama rata-rata lima menit," ungkapnya.


Sementara, Kepala Humas Pajak BPRD Provinsi DKI Jakarta, Hayatina menuturkan, selain pelayanan Samsat Keliling, juga dilakukan penyisiran kendaraan yang Belum Daftar Ulang (BDU) di lokasi parkir baik hotel maupun pusat perbelanjaan di kawasan HBKB.


"Kepada pemilik kendaraan yang BDU, kami mengingatkan agar segera menunaikan kewajibannya," kata


Ia menambahkan, menjelang pergantian tahun, pada 31 Desember 2018 BPRD membuka layanan mulai pukul 08.00-21.00 .


"Layanan itu memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk membayar PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 dengan penghapusan sanksi administrasi atau denda," tandasnya.




Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Asian Games, 28 Cabor Dipertandingkan di Jakarta

Kota Jakarta bersama Pelembang akan menjadi tuan rumah penyelanggaraan Asian Games 2018 mendatang. Dari 36 cabang olahraga (cabor) yang dipertadingkan, 28 diantaranya akan dilangsungkan di Jakarta. Sementara sisanya akan digelar di Palembang. "Insya Allah ada 28 cabor digelar di Jakarta, totalnya ada 36 cabor. Jadi sisanya 8 cabor dilangsungkan di Palembang," ujar Sylvi, sapaan akrabnya, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (30/3).Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Sylviana Murni mengatakan menuturkan, sebanyak 28 cabor Asian Games akan digelar di Jakarta. Namun, dari jumlah itu sebagian diantaranya akan digelar di daerah sekitar Jakarta seperti, Jawa Barat dan Banten. Dia menyebutkan, Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) DKI akan melakukan rehab, baik ringan, berat maupun total terhadap venue yang ada. Sedangkan untuk Stadion BMW, ditambahkan Sylvi, nantinya hanya akan dijadikan alternatif venue. "Stadion BMW jadi alternatif venue. Un...

Pembangunan Tanggul Pantura Jakarta untuk Kurangi Banjir

Banjir di Jakarta belum dapat terselesaikan sebelum pembangunan tanggul di pantai utara Jakarta selesai. Sebab saat ini tanggul yang ada hanya setinggi 2,8 meter, masih di bawah gelombang rob yang mencapai tiga meter.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...