Langsung ke konten utama

ASN Kepulauan Seribu Disosialisasi Pergub 131 Tahun 2018


Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu mengikuti sosialisasi Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 131 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad mengatakan, sosialisasi ini memiliki arti penting agar seluruh jajaran di Pemkab Kepulauan Seribu bisa segera melakukan akselerasi maupun penyesuaian agar pelaksanaan tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) bisa berjalan optimal.

"Adanya aturan baru ini membuat Pergub 287 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menjadi tidak berlaku lagi atau dicabut," ujarnya, usai memimpin Rapat Sosialisasi di Kantor Mitra Praja, Jakarta Utara, Kamis (27/12).

Sementara, Kepala Bagian Hukum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian Kabupaten Kepulauan Seribu, Eko Witarso menambahkan, melalui Pergub tersebut Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang tidak ada di Pemkab akan ditangani oleh dua Unit Kerja Teknis (UKT).

"UKT 1 meliputi Seksi Sosial, Seksi Kepemudaan dan Olahraga, serta Seksi Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sementara, tergabung dalam UKT 2 yakni, Seksi Kehutanan, Seksi Bina Marga, serta Seksi KUKMP," terangnya.

Eko menambahkan, masing-masing UKT akan dipimpin oleh Kepala Unit dan untuk kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Ke depan kami menginginkan agar kinerja, utamanya pelayanan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dapat semakin baik," tandasnya.




Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.