Langsung ke konten utama

Ahok Minta Undang-undang Lalu Lintas Direvisi

Basuki Minta Eksklusifitas Jalur Bus Transjakarta
Sumber: beritajakarta.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan melayangkan surat ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga mendesak agar Undang-undang Lalu Lintas terkait eksklusifitas jalur bus Transjakarta direvisi.
"UU Lalu Lintas kita dulu tidak memikirkan adanya jalur busway. Padahal sudah ada busway. Ini kan lupa," ujar Basuki di Balaikota, Kamis (26/3).
Basuki meminta jalur bus Transjakarta dibuat khusus dan eksklusif seperti layaknya jalur kereta api. Di dalam Undang-undang Perkereta apian sudah di atur bahwa jalur kereta api adalah jalur khusus yang tidak boleh dilalui oleh kendaraan lain. Alhasil, masinis tidak bisa disalahkan jika terjadi kecelakaan, saat ada kendaraan bermotor yang menerobos jalur kereta api.
"Kalau kamu ditabrak kereta api, pernah enggak masinis dipenjara? Tidak pernah, karena sudah tahu itu jalur khusus," tuturnya.
Menurut Basuki, jalur bus Transjakarta seharusnya sama dengan kereta api. Dengan begitu, jika ada kecelakaan di jalur tersebut, bukan sopir yang disalahkan seperti yang terjadi baru-baru ini.
”Kalau kamu masuk ke situ terus tertabrak atau apapun sama seperti kereta api. Hanya saja karena UU Lalu Lintas tidak pernah mengatur jalur Transjakarta secara khusus, itu yang terjadi," tutur mantan Bupati Belitung Timur itu.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah meminta PT Transjakarta dan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI untuk meninggikan separator guna mencegah para pengendara motor masuk ke jalur busway. Sedangkan untuk pemantauannya, akan dipasang kamera Closed Circuit Television (CCTV).
”Nanti kita akan tutup. Kita akan beli separator yang tinggi, terus kita pasang CCTV," tambahnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Asian Games, 28 Cabor Dipertandingkan di Jakarta

Kota Jakarta bersama Pelembang akan menjadi tuan rumah penyelanggaraan Asian Games 2018 mendatang. Dari 36 cabang olahraga (cabor) yang dipertadingkan, 28 diantaranya akan dilangsungkan di Jakarta. Sementara sisanya akan digelar di Palembang. "Insya Allah ada 28 cabor digelar di Jakarta, totalnya ada 36 cabor. Jadi sisanya 8 cabor dilangsungkan di Palembang," ujar Sylvi, sapaan akrabnya, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (30/3).Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Sylviana Murni mengatakan menuturkan, sebanyak 28 cabor Asian Games akan digelar di Jakarta. Namun, dari jumlah itu sebagian diantaranya akan digelar di daerah sekitar Jakarta seperti, Jawa Barat dan Banten. Dia menyebutkan, Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) DKI akan melakukan rehab, baik ringan, berat maupun total terhadap venue yang ada. Sedangkan untuk Stadion BMW, ditambahkan Sylvi, nantinya hanya akan dijadikan alternatif venue. "Stadion BMW jadi alternatif venue. Un...

Pembangunan Tanggul Pantura Jakarta untuk Kurangi Banjir

Banjir di Jakarta belum dapat terselesaikan sebelum pembangunan tanggul di pantai utara Jakarta selesai. Sebab saat ini tanggul yang ada hanya setinggi 2,8 meter, masih di bawah gelombang rob yang mencapai tiga meter.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...