Langsung ke konten utama

Ratusan Makam Diduga Fiktif di TPU Tegal Alur Dibongkar

 Ratusan Makam Diduga Fiktif di TPU Tegal Alur DIbongkarRatusan makam yang diduga fiktif di Taman Pemakaman Umum (TPU) unit kristen, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (29/7) dibongkar.

" Hari ini, kami sudah mendapatkan klarifikasi bahwa di TPU Tegal Alur tercatat sebanyak 164 makam diduga fiktif"
Berdasarkan data Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, tercatat sebanyak 164 makam diduga fiktif berada di TPU Tegal Alur unit kristen.
Kepala DInas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Djafar Mukhlisin mengatakan, pihaknya menggelar sidak di hari ke empat ke TPU yang tersebar di Ibukota.
"Hari ini, kami sudah mendapatkan klarifikasi bahwa di TPU Tegal Alur tercatat sebanyak 164 makam diduga fiktif," kata Djafar, Jumat (29/7).
Lebih lanjut, pihak ahli waris juga telah memberikan surat pernyataan bersedia menyerahkan kepada Pemprov DKI. Mereka baru mengetahui adanya Perda Nomor 3 tahun 2007 pasal 33 tentang pemakaman.
Ia menjelaskan, ratusan makam yang diduga fiktif akan diangkat batu nisan dan meratakan kembali gundukan tanah. sehingga masyarakat akan mengetahui bahwa lahan makam di Ibukota masih tersedia.
"Kenapa kami duga fiktif ? Saat diperiksa di buku registrasi tidak tercatat, tapi saat dicek di lapangan terdapat gundukan tanah seakan-akan saat ada warga hendak memakamkan, akan ditunjukan masih kosong," ungkapnya.
Tidak hanya makam yang dibongkar, sebanyak 48 pegawai pegawas di lingkungan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta yang diduga terlibat dalam kasus makam fiktif telah dipindahkan. Ada pula beberapa pengawas yang saat ini dalam proses pemecatan
"Serta, sebanyak delapan Pekerja Harian Lepas (PHL) TPU yang terbukti terlibat dalam praktik makam fiktif sudah dipecat," tandasnya.
Djafar menuturkan, Pemprov DKI tidak mengenakan biaya pada awal pemakaman. Retrebusi yang dikenakan sebesar Rp 40.000 hingga Rp 100.000 per makam untuk setiap tiga tahun.
Data sementara, makam yang diduga fiktif jumlahnya 376 unit. Itu tersebar di tujuh tempat yakni, di TPU Tegal Alur, Menteng Pulo, Pondok Rangon, Kawi Kawi, Karet, Pasar Baru, dan Kampung Kandang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Asian Games, 28 Cabor Dipertandingkan di Jakarta

Kota Jakarta bersama Pelembang akan menjadi tuan rumah penyelanggaraan Asian Games 2018 mendatang. Dari 36 cabang olahraga (cabor) yang dipertadingkan, 28 diantaranya akan dilangsungkan di Jakarta. Sementara sisanya akan digelar di Palembang. "Insya Allah ada 28 cabor digelar di Jakarta, totalnya ada 36 cabor. Jadi sisanya 8 cabor dilangsungkan di Palembang," ujar Sylvi, sapaan akrabnya, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (30/3).Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Sylviana Murni mengatakan menuturkan, sebanyak 28 cabor Asian Games akan digelar di Jakarta. Namun, dari jumlah itu sebagian diantaranya akan digelar di daerah sekitar Jakarta seperti, Jawa Barat dan Banten. Dia menyebutkan, Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) DKI akan melakukan rehab, baik ringan, berat maupun total terhadap venue yang ada. Sedangkan untuk Stadion BMW, ditambahkan Sylvi, nantinya hanya akan dijadikan alternatif venue. "Stadion BMW jadi alternatif venue. Un...

Pembangunan Tanggul Pantura Jakarta untuk Kurangi Banjir

Banjir di Jakarta belum dapat terselesaikan sebelum pembangunan tanggul di pantai utara Jakarta selesai. Sebab saat ini tanggul yang ada hanya setinggi 2,8 meter, masih di bawah gelombang rob yang mencapai tiga meter.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...