Langsung ke konten utama

Tanpa IMB, Ruko Senilai Rp 10 Miliar Dibongkar

Tak Miliki Ijin,Bangunan Senilai Miliaran Rupiah Dibongkar
Sumber: beritajakarta.com
Sebuah bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Wijaya Fajar, Teluk Gong, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (29/6), dibongkar paksa petugas Suku Dinas Penataan Kota setempat.
Bangunan ruko yang nilainya lebih dari Rp 10 miliar tersebut diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pembongkaran berlangsung kondusif karena pemilik ruko sudah diberitahu berulangkali.
"Kami sudah peringatkan, mulai surat peringatan pertama hingga ketiga, surat penyegelan hingga surat pemberitahuan agar membongkar sendiri bangunannya, tapi tidak digubris," kata Monggur Siahaan, Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara.
Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Penjaringan, Kusnadi Hadi Pratikno menambahkan, pemilik ruko sempat berupaya mengelabui petugas dengan memasang plang IMB palsu.
"Di wilayah kami terdapat sekitar 25-30 bangunan tanpa IMB yang menunggu proses pembongkaran," ujar Kusnadi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...