Langsung ke konten utama

Rumah Dua Lantai di Cempaka Baru Terbakar

Sumber: beritajakarta.com
Sebuah rumah berlantai dua di Jalan Swadaya 5 RT 16/04, Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (27/6), dilalap api. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian diperkirakan mencapai Rp 300 juta.

Informasi yang dihimpun, api pertama kali diketahui sekitar pukul 13.30 dari lantai dua rumah tersebut. Diduga api berasal dari dua anak kecil yang bermain korek api. 
"Ada anak kecil yang main korek api, begitu melihat kebakaran kita langsung minta yang di dalam rumah segera keluar," ujar Ilham (32), salah satu saksi mata.
Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Sektor Kecamatan Johar Baru, Abimanyu menyebutkan, pihaknya mengerahkan 16 unit mobil pemadam kebakaran di lokasi kejadian.
"Beruntung api berhasil kita padamkan sekitar 30 menit kemudian. Kalau tidak bisa bahaya, karena rumah yang terbakar berada di kawasan padat penduduk," kata Abimanyu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...