Langsung ke konten utama

Jl Inspeksi Sumur Batu Marak Parkir Liar

 Jl Inspeksi Sumur Marak Parkir Liar
Sumber: beritajakarta.com
Parkir liar kembali marak di Jl Inspeksi Sumur Batu, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat. Padahal, sebelumnya Pemkot Administrasi Jakarta Pusat telah membongkar bangunan liar di lokasi tersebut. Rencananya, ruas jalan itu akan dijadikan jalur alternatif untuk mengurai kemacetan.
Pantauan beritajakarta.com, puluhan kendaraan roda tua terlihat rapi berjejer. Sejumlah juru parkir (jukir) terlihat menawarkan parkir kepada para pengguna sepeda motor yang melintas.
Ismail (35), warga Cengkareng, Jakarta Barat mengaku lebih memilih parkir di kawasan ini, karena tak perlu memakan waktu lama. Selain itu lokasi parkirnya juga tidak berada di pinggir jalan sehingga tidak memakan badan jalan dan aman dari razia petugas.
"Tau gak boleh parkir di sini, Tapi kalau parkir di sini keluar masuknya lebih mudah dan cepat," katanya saat ditemui di lokasi, (29/6).
Lurah Duri Pulo, Nur Komariah mengaku sudah mengetahui jika lokasi tersebut dijadikan lahan parkir. Dirinya sudah berkordinasi dengan Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat untuk melakukan penertiban. Sebab dikhawatirkan lokasi tersebut akan semakin marak parkir liar.
"Kalau penertiban bukan kewenangan kita, tapi kita sudah kordinasi dengan pihak terkait untuk dilakukan penertiban," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...