Langsung ke konten utama

Penyelenggara Pesta Bikini Dipolisikan

Delapan perwakilan sekolah menengah atas (SMA) negeri yang namanya dicatut penyelenggara pesta bikini untuk remaja, Divine Production melapor ke Polda Metro Jaya. Perwakilan sekolah tersebut melapor dengan perkara penghinaan dan pencemaran nama baik.
Delapan kepala sekolah hadir bersama untuk melaporkan terduga pelaku pencemaran nama baik antara lain SMAN 29, SMAN 31, SMAN 53, SMAN 38, SMAN 24, SMAN 44, SMAN 12, dan SMAN 109. "Memang yang dicatut tercantum di leaflet ada 15 sekolah. Tapi yang melaporkan di sini 8 sekolah, sisanya di Polres masing-masing," tuturnya."Atas persetujuan dari Dinas Pendidikan DKI, kami sekolah yang namanya dicatut saat ini melaporkan manager dari EO Divine Production Debby Carolina dengan perkara penghinaan serta pencemaran nama baik," ungkap Ratna Budiarti, Kepala Sekolah SMAN 29 Jakarta, Selasa (28/4).
Sumber: Beritajakarta.com
Dikatakan Ratna, seluruh nama sekolah dan juga siswa yang dimasukkan dalam informasi pesta bertajuk Splash After Class itu tidak ada konfirmasi dari pihak penyelenggara. "Itu pesta bikini jam 10 malam, tidak mungkin ada orangtua yang mengijinkan. Mereka (siswa) hanya diperalat, tidak tahu bahwa pesta itu harus pakai bikini," tegasnya.
Pihak sekolah-sekolah yang melaporkan menuntut Devine Production agar membuat permohonan maaf secara terbuka di media nasional, dan juga media sosial internet.
"Kita ingin mereka memulihkan nama baik sekolah, dengan membuatnya di sejumlah media nasional, dan media sosial internet seperti youtube karena agar dunia tahu. Kita tidak ingin menuntut secara materi," jelasnya.
Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Fathurin Zein mengatakan, pihaknya dan juga Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama mendukung tindakan dari para kepala sekolah untuk melapor ke Polda Metro Jaya. "Karena yang dirugikan itu adalah langsung sekolah kita hanya mendampingi saja. Pihak EO meminta maaf tetapi tidak sungguh-sungguh, karena tidak disertai kop surat dan cap ataupun tanda tangan yang bertanggung jawab," tandasnya.
Seperti diketahui, sebuah undangan pesta tersebar di dunia maya seperti twitter dan situs video berbagi youTube. Video itu menayangkan sebuah gambar leaflet dari Divine Production yang mengajak pelajar SMA untuk menghadiri acara bertajuk Splash After Class di Hotel Media and Towers, Jl Gunung Sahari Raya Nomor 3, Jakarta Pusat, yang rencananya digelar Sabtu (25/4).
Panitia mencantumkan agar pengunjung mengenakan bikini summer dress. Namun dilarang membawa senjata, obat-obatan terlarang dan alkohol. Dalam pamflet itu, pihak penyelenggara mengklaim acara itu didukung sejumlah sekolah. Antara lain, SMAN 8 Bekasi, SMAN 12 Jakarta, SMAN 14, SMAN 38, SMKN 50, SMAN 24, SMK Musik BSD, SMAN 31, SMAN 109, SMAN 53, SMA Muhammadiyah 11 Rawamangun, SMAN 44, SMA Al Kamal, SMAN 29, SMAN 26, dan SMAN 31.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Asian Games, 28 Cabor Dipertandingkan di Jakarta

Kota Jakarta bersama Pelembang akan menjadi tuan rumah penyelanggaraan Asian Games 2018 mendatang. Dari 36 cabang olahraga (cabor) yang dipertadingkan, 28 diantaranya akan dilangsungkan di Jakarta. Sementara sisanya akan digelar di Palembang. "Insya Allah ada 28 cabor digelar di Jakarta, totalnya ada 36 cabor. Jadi sisanya 8 cabor dilangsungkan di Palembang," ujar Sylvi, sapaan akrabnya, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (30/3).Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Sylviana Murni mengatakan menuturkan, sebanyak 28 cabor Asian Games akan digelar di Jakarta. Namun, dari jumlah itu sebagian diantaranya akan digelar di daerah sekitar Jakarta seperti, Jawa Barat dan Banten. Dia menyebutkan, Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) DKI akan melakukan rehab, baik ringan, berat maupun total terhadap venue yang ada. Sedangkan untuk Stadion BMW, ditambahkan Sylvi, nantinya hanya akan dijadikan alternatif venue. "Stadion BMW jadi alternatif venue. Un...

Pembangunan Tanggul Pantura Jakarta untuk Kurangi Banjir

Banjir di Jakarta belum dapat terselesaikan sebelum pembangunan tanggul di pantai utara Jakarta selesai. Sebab saat ini tanggul yang ada hanya setinggi 2,8 meter, masih di bawah gelombang rob yang mencapai tiga meter.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...