Langsung ke konten utama

DKI Beri Izin Perumnas Bangun Rusunami

Beri Izin Perumnas Bangun Rusunami, Basuki Ajukan Syarat
Sumber: beritajakarta.com
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akhirnya menyetujui pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami) oleh Perum Perumnas. Pemberian izin tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
"Ini program pemerintah pusat. Makanya, saya minta harus ada MoU. Saya bilang, saya tidak mau kasus Kalibata City terulang, itu contoh paling buruk," kata Basuki, saat penandatanganan MoU di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (28/4).Basuki berharap nantinya rusunami yang dibangun tidak dikuasi oleh pengembang. Karena tujuan awal pembangunan adalah penyediaan hunian murah bagi masyarakat. Basuki pun tak ingin kejadian seperti di Kalibata City terulang kembali, dimana sebagian besar rusunami dikuasi oleh pengembang.
Ditegaskan Basuki, dalam MoU tertuang pihak Perum Perumnas harus memastikan bahwa yang membeli rusunami adalah penghuni, bukan pengembang. "Saya minta mesti ada perjanjian. Nanti yang beli betul-betul yang menghuni, tidak boleh orang yang berspekulasi, apalagi sekali beli 100 unit," ucapnya.
Meskipun rusunami tersebut milik Perumnas, ia menginginkan adanya aturan ketat bagi penghuni. Mulai dari domisili dalam kartu tanda penduduk (KTP) hingga formulir yang harus ditandatangani calon penghuni yang menyatakan mereka tidak akan menjual atau menyewakan unit rusunami. Supaya rusunami ini tepat sasaran bagi warga kelas menengah ke bawah.
Direktur Utama Perumnas Himawan Arief Sugoto mengatakan, pihaknya siap untuk menjalankan syarat yang diajukan oleh Basuki. Dia pun memastikan tidak akan menjual unit rusun kepada pengembang. "Kami akan seleksi mana yang betul-betul atas dasar kebutuhan. Yang mau tinggal harus memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP DKI. Hal ini untuk menunjukkan bahwa mereka bukan investor," kata Himawan.
Dikatakan, penandatanganan MoU ini adalah bukti bahwa pembangunan rusunami di Cengkareng, Jakarta Barat ini, berpihak pada masyarakat. Bahkan dirinya menjamin kualitas rusunami yang dibangun tidak kalah dengan apartemen. "Kami membuat MoU ini agar rusunami yang dibangun di mana pun juga akan berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.
Rencananya, rusunami di Cengkareng akan dibangun sebanyak 5.400 unit di atas tanah Perumnas seluas 4 hektar, dengan 18 tower serta 24 lantai, dan dijual kepada masyarakat. Tiap unit rusunami itu merupakan rumah tipe 36 dan bisa dibeli dengan harga Rp 9 juta per meter atau sekitar Rp 330 juta per unit.
Groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan rusumani Cengkareng akan dilakukan pada Rabu (29/4) besok dan akan dihadiri Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Asian Games, 28 Cabor Dipertandingkan di Jakarta

Kota Jakarta bersama Pelembang akan menjadi tuan rumah penyelanggaraan Asian Games 2018 mendatang. Dari 36 cabang olahraga (cabor) yang dipertadingkan, 28 diantaranya akan dilangsungkan di Jakarta. Sementara sisanya akan digelar di Palembang. "Insya Allah ada 28 cabor digelar di Jakarta, totalnya ada 36 cabor. Jadi sisanya 8 cabor dilangsungkan di Palembang," ujar Sylvi, sapaan akrabnya, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (30/3).Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Sylviana Murni mengatakan menuturkan, sebanyak 28 cabor Asian Games akan digelar di Jakarta. Namun, dari jumlah itu sebagian diantaranya akan digelar di daerah sekitar Jakarta seperti, Jawa Barat dan Banten. Dia menyebutkan, Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) DKI akan melakukan rehab, baik ringan, berat maupun total terhadap venue yang ada. Sedangkan untuk Stadion BMW, ditambahkan Sylvi, nantinya hanya akan dijadikan alternatif venue. "Stadion BMW jadi alternatif venue. Un...

Pembangunan Tanggul Pantura Jakarta untuk Kurangi Banjir

Banjir di Jakarta belum dapat terselesaikan sebelum pembangunan tanggul di pantai utara Jakarta selesai. Sebab saat ini tanggul yang ada hanya setinggi 2,8 meter, masih di bawah gelombang rob yang mencapai tiga meter.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...