Langsung ke konten utama

Buang Sampah di Makam, Fatullah Didenda Rp 150 Ribu

Sebanyak 20 warga di wilayah Jakarta Selatan harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Jumat (27/2). Mereka disidang yustisi karena tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Selain itu, ada juga 41 pedagang kaki lima (PKL) yang tertangkap karena berjualan di fasilitas umum.
"Mereka sudah terbukti bersalah. Operasi tangkap tangan cukup efetif sampai saat ini, karena mereka tidak bisa mengelak lagi," ujarnya.Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Sugiarso, mengatakan, warga yang diajukan ke PN Jakarta Selatan merupakan para pelanggar Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Selain itu untuk para pembuang sampah melanggar Perda No 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Namun dari 61 perkara, hanya 41 yang divonis oleh Hakim Efriyadi Sunindyo. "Ada 41 perkara yang divonis hari ini. Rinciannya, 33 PKL dan 8 warga yang membuang sampah sembarangan," katanya.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Sulistiarto, menegaskan vonis yang diberikan hakim hanya untuk membuat jera para pelaku dan sekaligus sebagai peringatan bahwa pemerintah sudah tegas menegakkan aturan.
"Memang kalau PKL hanya didenda Rp 101 ribu dan warga buang sampah sembarangan didenda Rp 151 ribu. Dengan diajukan sebagai terdakwa tipiring, mereka akan jera," tegasnya.
Dari sidang tipiring kali ini denda yang terkumpul sebanyak Rp 4.440.000. "Sisanya yang belum menjalani sidang akan verstek. Dan kita akan terus melakukan operasi agar tidak ada lagi PKL yang mengokupasi fasilitas umum serta warga yang buang sampah sembarangan," tandasnya.
Fatullah (23), warga RT 12/10 Kebayoran Lama Selatan mengaku bersalah telah membuang sampah di depan makam di Jl Bungur, Kebayoran Lama.
"Iya jam 8 malam kemarin, saya buang sampah dan langsung ketangkap Satpol PP. Padahal kan juga banyak warga yang buang sampah malam hari," ungkap pria yang mengaku membuang sekantong sampah kertas ini.

                                

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Asian Games, 28 Cabor Dipertandingkan di Jakarta

Kota Jakarta bersama Pelembang akan menjadi tuan rumah penyelanggaraan Asian Games 2018 mendatang. Dari 36 cabang olahraga (cabor) yang dipertadingkan, 28 diantaranya akan dilangsungkan di Jakarta. Sementara sisanya akan digelar di Palembang. "Insya Allah ada 28 cabor digelar di Jakarta, totalnya ada 36 cabor. Jadi sisanya 8 cabor dilangsungkan di Palembang," ujar Sylvi, sapaan akrabnya, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (30/3).Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Sylviana Murni mengatakan menuturkan, sebanyak 28 cabor Asian Games akan digelar di Jakarta. Namun, dari jumlah itu sebagian diantaranya akan digelar di daerah sekitar Jakarta seperti, Jawa Barat dan Banten. Dia menyebutkan, Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) DKI akan melakukan rehab, baik ringan, berat maupun total terhadap venue yang ada. Sedangkan untuk Stadion BMW, ditambahkan Sylvi, nantinya hanya akan dijadikan alternatif venue. "Stadion BMW jadi alternatif venue. Un...

Pembangunan Tanggul Pantura Jakarta untuk Kurangi Banjir

Banjir di Jakarta belum dapat terselesaikan sebelum pembangunan tanggul di pantai utara Jakarta selesai. Sebab saat ini tanggul yang ada hanya setinggi 2,8 meter, masih di bawah gelombang rob yang mencapai tiga meter.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...