Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengatasi masalah kekurangan blanko e-KTP yang masih terjadi di Ibukota.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif menilai, selama ini masih banyak warga yang merasa kesulitan mendapatkan blanko e-KTP. Temuan tersebut didapatkan saat anggota dewan melakukan reses ke lapangan.
"Kita sering dikomplain sama warga mengenai blangko e-KTP yang kekurangan. Kita harus punya sistem, bagaimana mengatasinya," ujarnya, Senin (17/2).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Dhany Sukma menjelaskan, penyediaan blanko e-KTP merupakan kewenangan Pemerintah Pusat yang dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selama ini, stok blanko e-KTP di DKI Jakarta tergantung pemberian dari Kemendagri.
"Jadi tergantung stok yang ada di mereka (Kemendagri - red). Jatah blanko e-KTP untuk DKI rata-rata 20 ribu per minggu dan dibagikan ke enam wilayah," tandasnya.
Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id
Komentar
Posting Komentar