Sebanyak 22 orang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah sembarang di kawasan Taman Gorontalo, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 18 di antaranya dikenakan sanksi denda di tempat.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Zainal Nasution mengatakan, operasi yang digelar Senin (17/12) malam hingga dini hari tersebut melibatkan berbagai unsur terkait seperti TNI, Kepolisian, Lingkungan Hidup (LH), FKDM, LMK, petugas kelurahan dan kecamatan.
"Penertiban sekaligus merespon aduan masyarakat yang mengeluhkan semrawutnya taman sehingga mengganggu kenyamanan," ujarnya, Selasa (18/12).
Zaenal menjelaskan, dari 22 yang terjaring OTT, 18 di antaranya dikenakan sanksi denda di tempat dan empat orang dilakukan pemberkasan tindak pidana ringan (Tipiring).
"Sanksi denda bayar ditempat dari 18 pelaku terkumpul uang denda sebesar Rp 1,8 juta," ungkapnya.
Selain melakukan OTT pembuang sampah sembarangan, lanjut Zaenal, pihaknya juga melakukan penertiban terhadap parkir liar.
"Ada 14 pemotor yang kita halau karena parkir sembarang. Sedangkan dua motor dan satu mobil kita gembosi," tandasnya.
Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id
Komentar
Posting Komentar