Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menertibkan sebuah bangunan lima lantai di Jalan Angkasa I, RT 01/10, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran lantaran melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Di IMB tertera lima lantai, tapi ternyata dibangun enam lantai. Makanya kita tertibkan bagian atas dak dan tembok yang melanggar," ujar Santoso, Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Kamis (18/10).
Menurutnya, sebelum ditertibkan pemilik bangunan sudah diberikan surat peringatan. Dalam kegiatan kali ini, pihaknya mengerahkan 43 orang petugas dibantu TNI dan Polri.
"Meski pemilik berjanji akan melakukan perubahan izin, namun tetap diberikan sanksi," tandasnya.
Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id
Komentar
Posting Komentar