Bupati Kepulauan Seribu Husein Murad melantik Robin sebagai anggota Dewan Kabupaten pergantian antar waktu (PAW) atas Muamar Kadafi perwakilan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan periode 2013 - 2018.
Husein mengatakan, Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1364 tanggal 17 September 2018. Dirinya berharap kepada dewan kabupaten yang baru dilantik ini dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya.
" Saya ucapkan selamat. Saya harap setelah dikukuhkan langsung melaksanakan tugas sebaik baiknya," kata Husein, Jumat (19/10).
Ia menambahkan, dewan kabupaten merupakan mitra. Sehingga bisa menambah energi bagi kemajuan penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat di Kepulauan Seribu.
"Mari kita padukan seluruh potensi yang ada untuk kemajuan Kepulauan Seribu, baik itu pemerintahannya dan masyarakatnya," tandasnya.
Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id
Komentar
Posting Komentar