Sumber: beritajakarta.com |
Camat Taman Sari, Paris Limbong yang memimpin binduk mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga sekitar terkait adanya ruko yang dijadikan mess tersebut. Sehingga pihaknya bersama Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Satpol PP, TNI dan Polisi langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi.
"Kita lakukan operasi binduk dalam rangka tertib administrasi kependudukan dan menjaga lingkungan dari kegiatan negatif," ujar Paris, Kamis (1/9).
Menurut Paris, dari 22 orang tersebut, hanya tiga yang tidak memiliki KTP DKI. "Hanya tiga, KTP Semarang, Bogor dan Indramayu. Selebihnya punya KTP DKI," ucap Paris.
Mereka langsung digiring petugas ke kantor kecamatan untuk dilakukan pendataan. Selain itu petugas juga mengharuskan mereka membuat Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS).
Paris pun mendapati bahwa bangunan ruko tersebut tidak memiliki izin untuk dijadikan mess.
Selain di mess tersebut, petugas juga menyisir kosan dan permukiman sekitar. Ada 56 warga lainnya yang juga terjaring operasi binduk karena tidak melengkapi dokumen kependudukan.
Komentar
Posting Komentar