Sumber: beritajakarta.com |
Camat Cengkareng, Mas'ud Effendi mengatakan, 21 spanduk dan umbul liar tersebut ditertibkan di Jalan Manggis Bellimbing, Jalan Kosambi Raya, Jalan Kosambi Baru, Ring Road dan Daan Mogot.
"Penertiban kami lakukan untuk merespons laporan masyarakat di Qlue," katanya, Kamis (1/9).
Ia menjelaskan, spanduk dan umbul-umbul ini ditertibkan karena tidak berizin. Bukan hanya itu, keberadaan spanduk dan umbul-umbul tersebut juga membuat kumuh kota.
Komentar
Posting Komentar